Kontraktor merupakan sebuah bidang jasa
konstruksi, baik dari segi perencanaan arsitektur maupun pembangunannya. Badan
usaha yang dapat digunakan dapat berbentuk CV maupun PT (Perseroan Terbatas).
Cara
mendirikan perusahaan CV. Kontraktor.
Pendirian CV yang bergerak dalam bidang
kontraktor dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Menyiapkan nama CV, nama disini sebaiknya
merupakan nama yang singkat, mudah diingat serta dapat mewakili bidang usaha
nantinya.
2. Penentuan jumlah modal usaha.
3. Pembuatan susunan organisasi direksi dan
komisaris.
4. Menentukan kedudukan CV, lingkup lokasi usaha
dan bidang usaha.
Setelah
menentukan hal-hal diatas maka tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen
yang nantinya diperlukan untuk pengurusan pendirian perusahaan, dokumen
tersebut adalah :
1. Fotokopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri
perusahaan, minimal 2 orang.
2. Fotokopy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab
perusahaan atau direktur.
3. Pas foto penanggung jawab, biasanya berukuran
3 x 4.
4. Fotokopi PBB tempat yang dijadikan sebagai
domisili perusahaan.
5. Fotokopi surat kepemilikan tempat/surat
kontrak atau sewa kontrak.
6. Surat keterangan RT/RW.
Sebaiknya lokasi
yang diajukan sebagai domisili perusahaan tidak berada di lokasi perumahan,
karena hal ini untuk mempermudah perdirian perusahaan, misalnya ruko, kawasan
perkantoran, plaza dll.
Setelah semua
persyaratan sudah disiapkan, langkah selanjutnya dating ke notaries, nantinya
dapat dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Akta notaris.
2. Surat keterangan domisili perusahaan.
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4. Pengesahan pengadilan.
5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Biaya pengurusan
CV ke notaris pada tahun 2010 untuk wilayah Jakarta + Rp.4.000.000,-.
Cara mendirikan perusahaan PT. Kontraktor.
PT disini dibagi
menjadi 3 kelas (kecil, menengah, besar). Masing-masing kelas PT tersebut
tentunya mempengaruhi biaya pendirian dan ruang lingkup usaha perusahaan
nantinya.
Prosedur pendiriannya
sama dengan pendirian CV, perbedaannya pada pendirian PT memerlukan waktu untuk
pengecekan nama karena nama PT yang sudah digunakan tidak boleh dipakai lagi,
dan juga pengesahan dari MENHUMKAM. Dokumen yang didapatkan dari hasil
pendirian PT yaitu :
1. Pemesanan nama perseroan.
2. Akta pendirian oleh notaris.
3. Surat keterangan domisili perusahaan.
4. NPWP
5. SK (Surat Keputusan) dari MENHUMKAM.
6. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
7. TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Biaya pendirian
PT (kelas kecil sampai atas) ke notaris pada tahun 2010 untuk wilayah Jakarta +
Rp.7.000.000,- sampai Rp.10.000.000,-.
Sumber : ilmusipil.com
Sumber : ilmusipil.com