Judul teks

".. Kita yakin bisa bukan karena kemampuan kita, tetapi kita yakin bisa karena kita sangat yakin Allah selalu bersama kita .."

Judul bergerak

Like This Blog ^^

Kamis, 27 Desember 2012

Cara Mendirikan Perusahaan Kontraktor


Kontraktor merupakan sebuah bidang jasa konstruksi, baik dari segi perencanaan arsitektur maupun pembangunannya. Badan usaha yang dapat digunakan dapat berbentuk CV maupun PT (Perseroan Terbatas).

Cara mendirikan perusahaan CV. Kontraktor.

Pendirian CV yang bergerak dalam bidang kontraktor dapat dilakukan sebagai berikut :
1.   Menyiapkan nama CV, nama disini sebaiknya merupakan nama yang singkat, mudah diingat serta dapat mewakili bidang usaha nantinya.
2.   Penentuan jumlah modal usaha.
3.   Pembuatan susunan organisasi direksi dan komisaris.
4.   Menentukan kedudukan CV, lingkup lokasi usaha dan bidang usaha.

Setelah menentukan hal-hal diatas maka tahap berikutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang nantinya diperlukan untuk pengurusan pendirian perusahaan, dokumen tersebut adalah :
1.   Fotokopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri perusahaan, minimal 2 orang.
2.   Fotokopy KK (Kartu Keluarga) penanggung jawab perusahaan atau direktur.
3.   Pas foto penanggung jawab, biasanya berukuran 3 x 4.
4.   Fotokopi PBB tempat yang dijadikan sebagai domisili perusahaan.
5.   Fotokopi surat kepemilikan tempat/surat kontrak atau sewa kontrak.
6.   Surat keterangan RT/RW.

Sebaiknya lokasi yang diajukan sebagai domisili perusahaan tidak berada di lokasi perumahan, karena hal ini untuk mempermudah perdirian perusahaan, misalnya ruko, kawasan perkantoran, plaza dll.
Setelah semua persyaratan sudah disiapkan, langkah selanjutnya dating ke notaries, nantinya dapat dokumen-dokumen sebagai berikut :
1.   Akta notaris.
2.   Surat keterangan domisili perusahaan.
3.   NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
4.   Pengesahan pengadilan.
5.   SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
6.   TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Biaya pengurusan CV ke notaris pada tahun 2010 untuk wilayah Jakarta + Rp.4.000.000,-.

Cara mendirikan perusahaan PT. Kontraktor.

PT disini dibagi menjadi 3 kelas (kecil, menengah, besar). Masing-masing kelas PT tersebut tentunya mempengaruhi biaya pendirian dan ruang lingkup usaha perusahaan nantinya.

Prosedur pendiriannya sama dengan pendirian CV, perbedaannya pada pendirian PT memerlukan waktu untuk pengecekan nama karena nama PT yang sudah digunakan tidak boleh dipakai lagi, dan juga pengesahan dari MENHUMKAM. Dokumen yang didapatkan dari hasil pendirian PT yaitu :
1.   Pemesanan nama perseroan.
2.   Akta pendirian oleh notaris.
3.   Surat keterangan domisili perusahaan.
4.   NPWP
5.   SK (Surat Keputusan) dari MENHUMKAM.
6.   SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
7.   TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Biaya pendirian PT (kelas kecil sampai atas) ke notaris pada tahun 2010 untuk wilayah Jakarta + Rp.7.000.000,- sampai Rp.10.000.000,-.

Sumber : ilmusipil.com