Judul teks

".. Kita yakin bisa bukan karena kemampuan kita, tetapi kita yakin bisa karena kita sangat yakin Allah selalu bersama kita .."

Judul bergerak

Like This Blog ^^

Jumat, 31 Mei 2013

Jenis Pembayaran Pelaksanaan Kontrak

Dalam Perpres 54 tahun 2010 Pasal 89 ayat 1
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Pembayaran bulanan
b. Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (Termin)
c. Pembayaran sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
 tra
a. Pembayaran Bulanan
Sering dalam pekerjaan konstruksi sering disebut monthly certificate (laporan bulanan), artinya dalam pembayaran didasarkan atas kemajuan pekerjaan per bulan yang dibuat dengan laporan bulanan. Pembayaran dilakukan setiap bulan , asal ada prestasi pekerjaan. Misal bulan ke satu, kemajuan pekerjaan mencapai 10%, maka dapat dibayarkan senilai 10%. Bulan ke dua, kemajuan pekerjaan mencapai 20%, maka dapat dibayarkan senilai (20% - 10%) : 10%.
Sistem pembayaran bulanan, lebih cocok digunakan untuk penyerapan anggaran.

b. Pembayaran Termin (Angsuran)
Misal di kontrak dimuat pembayaran sebagai berikut :
Termin I, kemajuan pekerjaan 25%
Termin II, kemajuan pekerjaan 50%
Termin III, kemajuan pekerjaan 75%
Termin IV, kemajuan pekerjaan 100%
Pembayaran akan dilakukan untuk Termin I, apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 25%. Jika belum mencapai 25%, maka tidak ada pembayaran. Pembayaran dilakukan setiap termin, asal prestasi pekerjaan telah mencapai yang di isyaratkan dalam setiap termin. Sistem pembayaran termin lebih sedikit transaksi keuangan yang dibuat.

c. Pembayaran Sekaligus
Pembayaran akan dilakukan apabila pekerjaan selesai secara keseluruhan. Sistem ini palaing sedikit transaksi. Namun dalam rangka penyerapan anggaran, sistem ini tidak mendukung menejemen kas.